Selasa, 27 Mei 2014


KODE ETIK DAN PROFESIONALISME GURU PAK

Latar Belakang
Pendidikan agama Kristen adalah merupakan hal yang amat penting dalah kehidupan gereja dan umat Tuhan.  Dalam konteks Indonesia, pendidikan agama Kristen mempunyai peran yang penting, hal ini di karenakan kita sebagai murid Kristus dalam kehidupan sehari-harinya harus menunjukkan diri sebagai murid sang Guru Agung.  Pendidikan agama Kristen sering dikeluhkan karena pelajaran agama tidak lagi memberikan sesuatu yang berbeda dalam membetuk siswa untuk menjadi serupa dengan Kristus.
Pendidikan agama Kristen seharusnya membuat siswa Kristen berbeda dengan siswa-siswi yang lain. Pendidikan Agama Kristen bukan sekedar transfer ilmu pengetahuan semata, tetapi lebih dari itu pendidikan agama Kristen merupakan sarana untuk menanamkan nilai-nilai kristiani kepada anak didik menuju kesempurnaan seperti Kristus.
Peningkatan kualitas pendidikan tidak terlepas dari bagaimana para pendidik (guru) mengajar secara profesional. Karena dengan mencapai profesionalitas maka seorang guru akan meningkatkan kualitas pendidikan agama Kristen. Sering yang menjadi kendala adalah guru yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama Kristen bukanlah guru yang kompeten di bidangnya.  Yang tidak kalah pentingnya yang harus dimiliki oleh seorang guru pendidikan Agama Kristen mengetahui dengan benar kode etik guru dan melakukannya dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan menguraikan tentang kode etik dan profesionalisme guru Pendidikan Agama Kristen.

Kode Etik Guru
Pengertian Kode Etik
Ditinjau dari segi etimologi, pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengetian yang sama. Socrates seorang filosof yang hidup di zaman Romawi, yang dianggap sebagai pencetus pertama dari etika yang mana dia telah menguaraikan etika secara ilmu tersusun. Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang, hal ini dapat dirasakan dengan adanya fenomena-fenomena yang realita dalam masyarakat.Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Gibson dan Mitchel (1995) menegaskan bahwa suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar prilaku anggotanya.  Inti nilai professional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang frofesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi nilai professional yang paling utama ialah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.[1]
Menurut Oteng Sustina, kode etik adalah seperangkat pedoman yang memaksa (patokan, mengatur, menuntun) prilaku etis para anggota profesi. Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan tentang kode etik sebagai pola, ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktifitas suatu profesi.[2]
Menurut Adi Negoro dalam bukunya Ensiklopedi Umum sebagaimana yang dikutip oleh Sudarno, dkk, mengemukakan : Etika berasal dari kata Eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan. Dan kata Ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, kemanusiaan).1 Menurut Hendiyat Soetopo, "Etik diartikan sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan".[3]
William Lillie, mendefinisikan “Ethics as the normative science of conduct of human being living in societies – a science which judges this conduct to be right or wrong, to be good or bad, or in some similar way.”[4]
Maksud dari pengertian di atas bahwa etik adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah laku kehidupan manusia dalam masyarakat, yang mana ilmu pengetahuan tersebut menentukan tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu yang semacamnya.
Arti definisi tersebut di atas adalah tingkah laku boleh dikatakan sebagai moralitas yang sebenarnya itu bukan hanya sesuai dengan standar  masyarakat tetapi juga dilaksanakan dengan sukarela. Tingkah laku itu terjadi melalui transisi dari kekuatan yang ada di luar (diri) ke dalam (diri) dan ada ketetapan hati dalam melakukan (bertindak) yang diatur dari dalam (diri).
Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaanpekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun dan keadaban.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional.
Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang mutlak diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam falsafah negara itu terkandung maksud dan tujuan dari Negara tersebut.
Kode Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1.      Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila disamping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan norma-norma praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara hubungan secara horizontal (manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan realisasi dari sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal adalah merupakan realisasi dari sila pertama.
Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang  bertanggung jawab.
2.      Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang berbunyi : “Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati yang berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45.” Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan.

Kode Etik Guru Indonesia
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia tersebut di atas adalah masih global sehingga perlu penjabaran secara lebih rinci, yang kemudian dituangkan dalam item-item. Sebagai penjabaran dari Kode Etik Guru Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan yang baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Rumusan Kode Etik Guru Pendidikan Agama Kristen[5]
Berikut adalah beberapa rumusan tentang kode etik guru pendidikan agama Kristen:
1.        Percaya dan taat kepada Tuhan Yesus, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,  taat kepada pemerintah dan Negara.
2.        Menjunjung tinggi kewibawaan gereja dan nama baik sekolah.
3.        Mengutamakan kepentingan pelayanan PAK  dalam masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.        Berpikir, bersikap, dan berperilaku positif sebagai anggota masyarakat yang berpengetahuan, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela.
5.        Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6.        Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, dan menghargai karya serta pendapat orang lain.
7.        Memegang teguh rahasia jabatan dan tidak menyalagunakan jabatan.
8.        Menolak sesuatu pemberian yang diketahui dan diduga secara langsung atau tidak langsung secara tidak sah yang berhubungan dengan profesinya.
9.        Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab, serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya.
10.    Menghargai sesama guru serta berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawatnya.
11.    Membimbing dan memberi kesempatan kepada nara didik untuk mendapatkan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.    Membimbing dan mendidik peserta didik ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
13.    Bersikap dan bertindak adil terhadap peserta didik.
14.    Menjaga kehormatan diri dan profesi.
15.    Mengikuti, mengembangkan, dan menerapkan ajaran Kristen secara berkesinambungan
16.    Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku

Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Kriaten
Menurut para ahli kata “profesional” memiliki beragam defenisi, defenisi pertama mengatakan “profesional” khususnya dalam bidang olah raga dan seni, ada istilah “pemain bayaran” dan ada pula “pemain amatiran”.  Dalam permainan bayaran dipergunakan untuk profesional, orang-orang yang melakukan kegiatan ini mendapat upah atau bayaran.[6] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesionalitas adalah kemampuan bertindak secara profesional, keprofesian.[7]
Profesionalitas adalah kemampuan untuk merancang dan melakukan segela sesuatu secara profesional dalam bidang yang digelutinya. Berbicara tentang guru pendidikan agama Kristen Profesionalitas berarti: kemampuan untuk bekerja secara profesional dalam bidang pendidikan agama Kristen, merancang pendidikan agama Kristen secara menarik dalam proses belajar mengajar.
Guru menurut kamus besar bahasa Indonesia guru diartikan sebagai berikut: orang yang pekerjaannya mengajar.[8]  Namun bila berbicara mengenai guru dalam pendidikan agama kristen, maka guru mempunyai arti sebagai pengajar, penyampai pengetahuan, mendidik, menasehati, membimbing, pembina moralitasdan aklak para murid atau siswa.
Guru yang profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi.  Dengan demikian, guru pendidikan agama Kristen yang profesional adalah guru pendidikan agama Kristen yang melaksnakan tugas mengajar dan mendidik di bidang pendidikan agama Kristen dengan mengandalkan kemampuan dan karekter yang tinggi dan mengacu kepada sosok Yesus sebagai Guru Agung.

Persyaratan Dan Kinerja Guru Pendidikan Agama Kristen Yang Profesional
Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.
Filsofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Untuk menjadi seorang guru yang profesional dalam suatu bidang atau mata pelajaran, maka seorang guru perlu memiliki pesyaratan untuk memastikan bahwa seorang guru tersebut sudah layak untuk mengajar.  Beberapa pesyaratan itu adalah: Memiliki Kualitas Pendidikan Yang Memadai, Memiliki Kompetensi Mengajar, Memiliki Karunia dan Pengalaman Rohani Memiliki Keteladanan.
Memiliki Kualitas Pendidikan
Untuk menghasilkan sauatu kualitas pendidikan yang di inginkan bersama, maka dituntut juga guru yang profesiobal di bidangnya.  Kualitas pendidikan seorang guru merupakan salah satu dari unsur dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Pendidikan yang tepat harus terus diusahakan agar seorang guru memiliki penguasaan bahan yang dapat diandalkan.  Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI pasal 42 disebutkan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Dengan demikian untuk menjadi guru Pendidikan Agama Kristen kualifikasi minimal DII/DIII PAK untuk TK, S1 untuk SD-SMA/SMK, dan S2 program S2 program studi PAK untuk menjadi dosen PAK pada PTU dan S2 Dosen pada Perguruan Tinggi Agama/Teologia Kristen.
Dengan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, maka diharapkan memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru PAK.[9]
Memiliki Kompetensi Mengajar
Memiliki kompetensi untuk mengajar sudah menjadi sesuatu yang mutlak bagi seoran guru. Seorang guru yang profesional memiliki kompetensi mengajar yang baik. Kent L. Johnson, dalam Called To Teach (Augsburg, 1984), mengemukakan bahwa sedikitnya ada enam segi kemampuan dan ketrampilan yang harus dikembangkan guru dalam mengembangkan profesinya.  Keenam segi yang dimaksud meliputi masalah penetapan tujuan mengajar, pengelolaan kelas, pemilihan metode, penyajian pelajaran, penciptaan suasana belajar yang baik, dan perencanaan serta pelaksanaan evaluasi pengakaran.[10]
Memiliki Karunia Dan Pengalaman Rohani
              Mengigat bahwa materi pembelajaran yang disampaikan oleh guru adalah seperangkat kompetensi yang diharapkan dari peserta didik berupa konsep dan pengalaman rohani, serta perubahan sikap dan perilaku sebagai akibat pembelajaran pendidikan agama Kristen, maka seorang guru pendidikan agama Kristen harus memiliki pengalaman rohani.[11]
Memiliki Keteladanan
             Dalam proses pembelajaran, keteladan seorang guru pendidikan agama Kristen adalah sangat penting dan dibutuhkan.  Dua aspek untuk menanamkan keteladanan yaitu urgensi keteladanan yang meliputi seorang guru akan menjadi teladan bagi peserta didiknya, peserta didik akan menjadi sama dengan gurunya.  Serta aspek yang kedua yaitu implikasi keteladanan bagi pendidikan agama Kristen yang meliputi untuk menghasilkan keteladan bagi peserta didik, maka seorang guru harus hidup dalam realitas pengajarannya sebagai teladan supaya firman Tuhan yang diajarkan menghasilkan transformasi.

Peningkatan Kualitas Pendidikan sehubungan dengan
Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Kristen
Peningkatan kualitas pendidikan agam kristen didasarkan pada beberapa hal mendasar yaitu: kerohanian, minat belajar, sikap dan tindakan, serta hubungan dengan sesama.
Kerohanian
Berbicara tentang pendidikan agama Kristen, maka tidak akan lepas dari kerohanian siswa.  Pengajaran agama Kristen adalah untuk membantu peserta didik dalam perjumpaan dengan tradisi kristiani dan wahyu Allah guna memahami, memikirkan, menyakini, dan mengambil keputusan berdasarkan isi pengajaran.
Kerohanian siswa berhubungan dengan hubungan siswa dengan Allah untuk mencapai pada kedewasaan iman. Peningkatan kualitas kerohanian siswa dapat dilihat dari bagaimana intensitas siswa menggunakan waktu untuk berdoa, membaca alkitab dan mempunyai waktu untuk bersekutu dengan Allah.  Peningkatan kualitas kerohanian tidak lepas dari bagaimana peran aktif seorang guru pendidikan agama Kristen untuk mengarahkan siswa mengalami pertumbuhan kerohaniannya.
Pertumbuhan rohani terlihat dati dua aspek yaitu aspek “vertikal dan hotizontal”.  Aspek vertikal adalah diperbaharuinya hubungan seseorang dengan Allah yang dikokohkan melalui firman Allah dan doa.  Sedangkan hubungan horizontal ditandai dengan praktek iman dalam hubungannya dengan sesama.
Pengajaran agama Kristen diharapkan supaya siswa mengasihi sesamanya oleh karena Tuhan telah mengasihi mereka sendiri.
Pengetahuan
Pengetahuan membawa kepada kemampuan untuk bertindak secara batiniah, itulah maka manusia mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan binatang.  Proses dari upaya untuk pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari pada prinsipnya tidak banyak berbeda dengan upaya ilmiah.
Pengetahuan ditinjau dari sifat dan penerapannya, ilmu pengetahuan terdiri atas dua macam, yakni declatarive knowledge dan procedural knowledge. Pengetahuan deklaratif atau pengetahuan proporsional adalah pengetahuan mengenai informasi faktual yang pada umumnya bersifat statis-normatif dan dapat dijelaskan secara lisan/verbal. Sedangkan pengetahuan prosedural adalah pengetahuan yang mendasari kecakapan atau ketrampilan perbuatan jasmaniah yang cendrung bersifat dinamis.
 Salah satu dari prinsip utama PAK adalah learning to know.  Ini berhubungan dengan kemampuan akal budi peserta didik. Peserta didik diarahkan untuk mengetahui segala sesuatu tentang dirinya, dunianya, sesama, lingkungannya dan pengetahuan akan Allah serta segala Firman-Nya.
Karakter
Karakter berhubungan erat dengan sikap dan tindakan dari siswa.  Karakter yang baik akan menghasilkan sikap dan tindakan yang baik. Sering terjadinya tauran antar pelajar, siswa yang terjerat dalam narkoba dan obat-obat terlarang serta terlibat dalam perkumpulan-perkumpulan yang merisaukan masyarakat dipengauhi oleh karekter dari siswa yang kurang bagus.
Melihat dari hal ini maka karakter sangat mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan agama Kristen.  Karena karakter berbicara tentang sikap dan tindakan dari siswa baik di sekolah, di rumah, maupun dalam lingkungan pergaulannya.

Kesimpulan
            Guru pendidikan agama Kristen yang profesional adalah guru pendidikan agama Kristen yang melaksnakan tugas mengajar dan mendidik di bidang pendidikan agama Kristen dengan mengandalkan kemampuan dan karekter yang tinggi dan mengacu kepada sosok Yesus sebagai Guru Agung. Juga setiap guru pendidikan agama Kristen harus mampuh melaksanakan kode etik profesi keguruan dengan sungguh-sungguh.
            Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, setiap guru dan peserta didik harus memiliki kerohanian, pengetahuan yang luas, dan karakter yang teguh.






DAFTAR PUSTAKA
Gultom, Andar, Profesionalisme, Standar Kompetensi, Dan Pengembangan Profesi Guru PAK. Bandung: Bina Media Informasi, 2007

Hendiyat Soetopo, Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988.

Homrighausen, E.G dan I.H Enhklaar, Pendidikan Agama Kristen ,Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1993

Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2007

Rutung, Simon, Materi Kuliah profesi Keguruan, Makale: STT Kibaid, 2013

Sidjabat, B.S. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Yayasan Kalam Hidup, 1994

Sudarno, dkk., Administrasi Supervisi Pendidikan, Surakarta : Sebelas Maret University  Press, 1989.



[1] Simon Rutung, Materi Kuliah Profesi Keguruan Program S2. (MAkale:  STTK, 2013
[2] Simon Rutung, Idid
[3] Sudarno, dkk., Administrasi Supervisi Pendidikan, (Surakarta : Sebelas Maret University  Press, 1989), Cet. II, hlm. 117.
[4] Hendiyat Soetopo, Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988), hlm. 281.
[5] Simon Rutung, Materi Kuliah Profesi Keguruan, Makale: STT Kibaid, 2013
[6] Andar Gultom, Profesionalisme, Standar Kompetensi, Dan Pengembangan Profesi Guru PAK (Bandung: Bina Media Informasi, 2007), hlm. 2
[7] Kamus Besar Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hlm. 897
[8] Ibid, hlm. 337
[9] Andar Gultom, opcit, hlm. 29
[10] B.S. Sidjabat, Menjadi Guru Profesional (Bandung: Yayasan Kalam Hidup, 1994), hlm. 46.
[11] Andar Gultom, opcit, hlm. 30

1 komentar:

  1. Casino Bonuses » Casino Bonuses » List of Online
    Welcome Bonus: $150 Free + $500 Bonus + 100 Spins. Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ 해외에서 축구 중계 사이트 — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ 올레 벳 — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ 할리우드 배우 노출 — Casino Bonuses 꽁 머니 토토 사이트 FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino 포커 족보 순위 Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ — Casino Bonuses FAQ

    BalasHapus